HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3431

Grade Albani:Sanadnya munqathi' maqthu'
سنن الدارقطني ٣٤٣١: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عُمَرُ بْنُ شِبْهٍ , نا أَبُو عُرَيَّةَ الْأَنْصَارِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: [ص:284] شَفَعَ الزُّبَيْرُ فِي سَارِقٍ , فَقِيلَ: حَتَّى يَبْلُغَهُ الْإِمَامُ , فَقَالَ: «إِذَا بَلَغَ الْإِمَامَ فَلَعَنَ اللَّهُ الشَّافِعَ وَالْمُشَفَّعَ , كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Sunan Daruquthni 3431: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Umar bin Syabbah menceritakan kepada kami, Abu Ariyyah Al Anshari menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dia berkata, "Zubair memaafkan pencuri, lalu ada yang berkata padanya, 'Tunggu dulu, sampai dibawa kepada imam (pihak berwenang).' Ia menjawab, 'Kalau sudah sampai ke tangan imam, maka yang memaafkan dan yang dimaafkan dilaknat oleh Allah.' Sebagaimana sabda Rasulullah SAW."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi