HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3458

Grade Albani:Sanadnya dha'if. Makhramah bin Bukair hanya mendengar sedikit dari ayahnya (At-Tahdzib, 10/71).
سنن الدارقطني ٣٤٥٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْفَارِسِيُّ مِنْ أَصْلِهِ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَمَّادٍ الْقَلَانِسِيُّ , نا آدَمُ , نا شُعْبَةُ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الدَّابَّةُ جُرْحُهَا جُبَارٌ , وَالْبِئْرُ جُبَارٌ , وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ , وَالرِّجْلُ جُبَارٌ , وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ». كَذَا قَالَ: «وَالرِّجْلُ جُبَارٌ» , وَهُوَ وَهْمٌ , وَلَمْ يُتَابِعْهُ عَلَيْهِ أَحَدٌ عَنْ شُعْبَةَ
Sunan Daruquthni 3458: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami dari asalnya, Ja'far bin Muhammad bin Hammad Al Qalanisi menceritakan kepada kami, Adam menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Kerusakan yang ditimbulkan hewan tidak bisa dituntut, sumur juga tidak bisa dituntut, logam tidak bisa dituntut, kaki (binatang) juga tidak bisa dituntut, dalam rikaz ada zakatnya seperlima." Perkataan, "Kaki juga tak bisa dituntut" adalah ungkapan yang bersumber dari dugaan perawi, dan tidak ada yang memperkuat riwayatnya dari Syu'bah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi