HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3459

سنن الدارقطني ٣٤٥٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي الثَّلْجِ , نا جَدِّي , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ , نا مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا أَصَابَتِ الْإِبِلُ بِاللَّيْلِ ضَمِنَ أَهْلُهَا , وَمَا أَصَابَتْ بِالنَّهَارِ فَلَا شَيْءَ فِيهِ , وَمَا أَصَابَتِ الْغَنَمُ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ غَرِمَهُ أَهْلُهَا , وَالضَّوَارِي يَتَقَدَّمُ إِلَى أَهْلِهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تُعْقَرُ بَعْدَ ذَلِكَ»
Sunan Daruquthni 3459: Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar menceritakan kepada kami, Makhramah bin Bukair menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apa yang dirusak oleh unta pada malam hari menjadi tanggung jawab tuannya, tapi pada siang hari ia tak bisa dituntut. Apa yang dirusak kambing pada malam dan siang hari ditanggung oleh tuannya. Hewan liar diajukan kepada pemiliknya selama tiga hari, selebihnya harus dikurung."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi