HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3461

سنن الدارقطني ٣٤٦١: نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ , نا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ , عَنِ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ نَبِيِّ التَّوْبَةِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «مَنْ قَذَفَ عَبْدَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِمَّا قَالَ أُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَمَانِينَ»
Sunan Daruquthni 3461: Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami, Fudhail bin Ghazwan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abu Nu'm, dari Abu Hurairah, dari Abul Qasim nabi At-Taubah SAW, beliau bersabda, "Siapa saja yang menuduh budaknya (melakukan kejahatan) padahal ia tidak melakukannya, maka di Hari Kiamat dilaksanakan hukuman cambuk atas dirinya sebanyak delapan puluh kali cambuk."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi