HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

14. Hudud, Diyat dan Lainnya

سنن الدارقطني

3466

سنن الدارقطني ٣٤٦٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ خَلَّادٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَيْفٍ , نا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «أَيُّمَا عَبْدٍ أَصَابَ شَيْئًا مِمَّا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ ثُمَّ أُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ كَفَّرَ اللَّهُ ذَلِكَ الذَّنْبَ عَنْهُ». وَتَابَعَهُمَا الْوَاقِدِيُّ , عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ
Sunan Daruquthni 3466: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Khallad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Saif menceritakan kepada kami, Usamah bin Zaid menceritakan kepada kami dengan sanad ini, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap hamba yang melanggar larangan Allah, kemudian dia dihukum gara-gara itu (di dunia) maka Allah akan menghapus dosa tersebut dari dirinya.' Hadits ini diperkuat oleh Al Waqidi dari Usamah bin Zaid.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi