سنن الدارقطني ٣٤٧١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَهْبٍ , حَدَّثَنِي عَمِّي , حَدَّثَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ , عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَخْبَرَتْهُ " أَنَّ النِّكَاحَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ , فَنِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا , قَالَ: وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَلْعَتِهَا: أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ , وَاعْتَزَلَهَا زَوْجُهَا لَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَسْتَبِينَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ , فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ , وَإِنَّمَا يَصْنَعُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ , كَانَ هَذَا النِّكَاحُ يُسَمَّى نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ " , قَالَتْ: " وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ دُونَ الْعَشْرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا , فَإِذَا حَمَلَتْ وَضَعَتْ وَمَرَّتْ لَيَالِي بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا , فَتَقُولُ لَهُمْ: قَدْ عَرَفْتُمُ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ , وَقَدْ وَلَدَتْهُ وَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ , فَتُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ مِنْهُمْ بِاسْمِهِ فَيُلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ مِنْهُ الرَّجُلُ , وَنِكَاحٌ رَابِعٌ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا , كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُنْ عَلَمًا , فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ , فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جَمَعُوا لَهَا وَدَعَوُا الْقَافَةَ لَهُمْ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ، فَالْتَاطَهُ وَدَعَاهُ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَاكَ , فَلَمَّا بَعَثَ اللَّهُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ كُلِّهِ إِلَّا نِكَاحَ أَهْلِ الْإِسْلَامِ الْيَوْمَ "
Sunan Daruquthni 3471: Abu Bakar bin Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdurrahman bin Wahab menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepadaku, Yunus bin Yazid menceritakan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah istri Nabi SAW yang menginformasikan kepadanya, "Nikah pada masa jahiliyah ada empat macam, yaitu: Pertama, nikah seperti orang sekarang ini, yakni seorang pria melamar putri pria lain lalu ia memberinya mahar dan menikahinya. Ia lanjut berkata: Kedua, seorang suami berkata pada istrinya yang baru saja suci dari haid, "Pergilah ke si fulan dan bersetubuhlah dengannya." Setelah itu, suaminya tidak menyentuhnya lagi sampai jelas ia hamil dari laki-laki yang menyetubuhinya tadi. Jika kehamilannya sudah jelas barulah si suami menyentuhnya jika mau. Itu dilakukan hanya untuk mendapatkan anak. Nikah ini dinamakan nikah istibdha‘ (nikah minta disetubuhi). Ketiga, para rombongan selain dari karib kerabat berkumpul lalu semuanya masuk menemui sang wanita dan masingmasing menyetubuhinya. Bila wanita itu hamil dan telah berlalu beberapa malam dari kelahiran bayinya, ia lantas mendatangi semua laki-laki yang pernah menggaulinya. Mereka tidak boleh menolak kehadiran wanita ini ketika mengumpulkan mereka semua di hadapannya. Setelah itu ia berkata kepada mereka, "Kalian sudah tahu apa yang kalian perbuat padaku, dan ini adalah anaknya si Fulan." Ia lalu menentukan siapa yang menjadi ayah dari anak itu, dan yang disebut tidak berhak menolak dan jadilah anak itu anaknya. Keempat, orang-orang berkumpul dan datang menemui satu orang perempuan yang tidak boleh menolak siapa pun yang datang. Mereka adalah para pelacur yang biasanya menancapkan bendera di depan pintu rumah-rumah mereka sebagai tanda. Siapa saja yang menginginkan dirinya tinggal masuk menemuinya. Jika ia hamil dan melahirkan, maka para pria yang pernah menidurinya dikumpulkan dan dipanggillah para ahli qafah (ahli melihat nasab) selanjutnya mereka yang menentukan siapa bapak dari anak itu, lalu yang ditunjuk akan mengangkat anak itu dan memanggilnya sebagai anaknya. Keputusan itu tidak bisa ditolak. Setelah Allah mengutus Muhammad SAW dengan membawa kebenaran, maka nikah orang-orang jahiliyah ini pun dihapus dan tinggallah pernikahan Islami seperti sekarang ini."