سنن الدارقطني ٣٤٨٤: نا أَبُو عَلِيٍّ الْمَالِكِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا أَبُو مُوسَى , نا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ , عَنْ يُونُسَ , عَنِ الْحَسَنِ , أَنَّ مَعْقِلَ بْنَ يَسَارٍ زَوَّجَ أُخْتًا لَهُ فَطَلَّقَهَا الرَّجُلُ ثُمَّ أَنْشَأَ يَخْطُبُهَا , فَقَالَ: زَوَّجْتُكَ كَرِيمَتِي فَطَلَّقْتَهَا , ثُمَّ أَنْشَأْتَ تَخْطُبُهَا , فَأَبَى أَنْ يُزَوِّجَهُ وَهَوِيَتْهُ الْمَرْأَةُ , فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى هَذِهِ الْآيَةَ {وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ} [البقرة: 232] ". هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ. عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ , عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ , وَعَنْ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي عُمَرَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ , عَنْ يُونُسَ بِهِ
Sunan Daruquthni 3484: Abu Ali Al Maliki Muhammad bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami dari Yunus, dari Al Hasan, bahwa Ma'qil bin Yasar pernah menikahkan saudarinya kemudian suaminya menceraikannya. Setelah itu ia ingin menikahinya kembali, tapi Ma'qil berkata kepadanya, "Engkau sudah aku nikahkan dengan saudariku lalu engkau menceraikannya, dan sekarang engkau ingin menikahinya kembali?!" Ia tidak mau menerima lamaran mantan suami saudarinya ini, padahal saudarinya sendiri ingin kembali ke mantan suaminya tersebut. Akhirnya Allah menurunkan ayat ini, "Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya." (Qs. Al Baqarah [2]: 232) Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Ma'mar, dari Abdul Waris, dari Ahmad bin Abu Umar, dari ayahnya, dari Ibrahim bin Thahman, dari Yunus.