سنن الدارقطني ٣٤٨٥: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ , عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ , عَنِ الْحَسَنِ , أَنَّهُ قَالَ فِي قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى {فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 232] , قَالَ: حَدَّثَنَا مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ الْمُزَنِيُّ أَنَّهَا نَزَلَتْ فِيهِ , قَالَ: " كُنْتُ زَوَّجْتُ أُخْتًا لِي مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا ثُمَّ جَاءَ يَخْطُبُهَا فَقُلْتُ لَهُ: زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ وَأَكْرَمْتُكَ فَطَلَّقْتَهَا ثُمَّ جِئْتُ تَخْطُبُهَا لَا وَاللَّهِ لَا تَعُودُ إِلَيْهَا أَبَدًا " , قَالَ: «وَكَانَ الرَّجُلُ لَا بَأْسَ بِهِ وَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تُرِيدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ» , قَالَ: «فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى هَذِهِ الْآيَاتِ» , فَقُلْتُ: «الْآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ». وَكَذَلِكَ رَوَاهُ عَبَّادُ بْنُ رَاشِدٍ , عَنِ الْحَسَنِ , وَسَعِيدٍ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ مَعْقِلٍ
Sunan Daruquthni 3485: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hafash menceritakan kepada kami, Ayahku menceritakan kepadaku, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepadaku, dari Yunus bin Ubaid, dari Al Hasan bahwa ia pernah mengomentari firman Allah, "Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya" (Qs. Al Baqarah [2]: 232) dia berkata: Ma'qil bin Yasir Al Muzani menceritakan kepada kami bahwa ayat ini turun mengenai kasusnya. Ia menceritakan bahwa aku pernah menikahkan seorang saudariku dengan seorang pria. Pria itu kemudian menceraikannya sampai habis masa iddah-nya. Ia lalu datang lagi melamar saudariku ini. Aku lalu berkata kepadanya, "Aku sudah menikahkan engkau dengannya dan aku muliakan engkau sebagai keluargaku, tapi engkau malah menceraikannya, sekarang engkau datang lagi melamarnya, demi Allah, engkau tidak akan bisa mendapatkannya lagi." Ma'qil lanjut berkata, "Pria itu tidak terlalu terpukul, tapi saudariku amat ingin kembali kepada mantan suaminya ini. Maka, turunlah firman Allah (ayat di atas) dan aku langsung berkata, 'Sekarang aku laksanakan ya Rasulullah.' Setelah itu Ma'qil menikahkah saudarinya dengan mantan suaminya tersebut." Demikian pula diriwayatkan oleh Abbad bin Rasyid, dari Al Hasan dan Sa'id, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Ma'qil.