HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3487

سنن الدارقطني ٣٤٨٧: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا رَوْحٌ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ , قَالَ: «كَانَتْ لِي أُخْتٌ تَحْتَ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا ثُمَّ خَلَا عَنْهَا حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا , ثُمَّ جَاءَ يَخْطُبُهَا» , فَحَمَى مَعْقِلٌ عَنْ ذَلِكَ وَقَالَ: " خَلَا عَنْهَا وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَحَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا , فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى {وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ} [البقرة: 232] " الْآيَةَ
Sunan Daruquthni 3487: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Rauh menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Ma'qil bin Yasar, dia berkata, "Aku punya seorang saudari yang dinikahi seorang pria. Ia kemudian menceraikan saudariku dan membiarkannya sampai habis masa iddah-nya. Setelah itu ia datang lagi melamarnya. Namun Ma'qil enggan menerima lamarannya lagi dan ia berkata, 'Dia sudah menyia-nyiakan kesempatan padahal ia bisa merujuknya waktu itu. Sekarang, mustahil mereka bersatu lagi.' Lalu turunlah ayat, 'Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya'." (Qs. Al Baqarah [2]: 232)

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi