HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3494

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Al Jauzi (At-Tahqiq, 2/256) dari jalur periwayatan penulis. Muhammad bin Yazid bin Sinan bukanlah perawi yang kuat hafalannya {At-Taqrib, 2/217).
سنن الدارقطني ٣٤٩٤: نا أَبُو ذَرٍّ أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ نا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ عَبَّادٍ النَّسَائِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ , نا أَبِي , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ»
Sunan Daruquthni 3494: Abu Dzar Ahmad bin Muhammad bin Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Husain bin Abbad An-Nasa'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yazid bin Sinan menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Nikah tidak sah kecuali jika menyertakan wali dan dua saksi yang adil"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi