HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3499

سنن الدارقطني ٣٤٩٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ زَاجٌ أنا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ , أنا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: «لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ , وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا , وَالزَّانِيَةُ هِيَ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذَنْ وَلِيِّهَا»
Sunan Daruquthni 3499: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaaj menceritakan kepada kami, An-Nadhr bin Syumail mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Hassan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Sinn, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Janganlah wanita menikahkan wanita dan jangan pula wanita menikahkah dirinya sendiri. Hanya pezina yang menikahkan dirinya sendiri tanpa izin walinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi