HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3500

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/110) dari Muslim bin Abdurrahman. Muslim bin Abu Muslim Al Jurmi adalah perawi majhul, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Al Jauzi, tapi pendapat tersebut dibantah oleh Yahya bin Ma'in dan Ibnu Abu Hatim.
سنن الدارقطني ٣٥٠٠: نا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , وَأَحْمَدُ بْنُ أَبِي عَوْفٍ , قَالَا: نا مُسْلِمُ بْنُ أَبِي مُسْلِمٍ الْجَرْمِيُّ , نا مَخْلَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ , عَنْ هِشَامٍ , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ , وَلَا تُنْكِحُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا , إِنَّ الَّتِي تُنْكِحُ نَفْسَهَا هِيَ الْبَغِيُّ». قَالَ ابْنُ سِيرِينَ: وَرُبَّمَا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «هِيَ الزَّانِيَةُ»
Sunan Daruquthni 3500: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Musa bin Harun dan Ahmad bin Abu Auf menceritakan kepada kami, dia berkata: Muslim bin Abu Muslim Al Jarmi menceritakan kepada kami, Makhlad bin Al Husain menceritakan kepada kami dari Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah wanita menikahkan wanita dan jangan pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah pelacur." Ibnu Sirin berkata, "Barangkali Abu Hurairah mengatakan bahwa dia adalah pezina."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi