HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3504

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/11) dari jalur periwayatan penulis. Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Juwaibir, yang divonis dha‘if. Biografinya telah disebutkan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٣٥٠٤: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ , نا سُفْيَانُ , عَنْ جُوَيْبِرٍ , عَنِ الضَّحَّاكِ , عَنِ النَّزَّالِ بْنِ سَبْرَةَ , عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ , قَالَ: «لَا نِكَاحَ إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيٍّ فَمَنْ نَكَحَ أَوْ أَنْكَحَ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهُ بَاطِلٌ»
Sunan Daruquthni 3504: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Yazid bin Abu Hakim menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Juwaibir, dari Adh-Dhahhak, dari An-Nazzal bin Sabrah, dari Ali AS, dia berkata, "Nikah tidak sah kecuali jika disertai dengan izin wali.' Barangsiapa yang menikah atau menikahkan tanpa izin wali, maka nikahnya tidak sah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi