HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3507

سنن الدارقطني ٣٥٠٧: قُرِئَ عَلَى أَبِي مُحَمَّدِ بْنِ صَاعِدٍ وَأَنَا أَسْمَعُ: حَدَّثَكُمْ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ الزُّهْرِيُّ , نا عَمِّي , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ حُسَيْنٍ مَوْلَى آلِ حَاطِبٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: تُوُفِّيَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ وَتَرَكَ بِنْتًا لَهُ مِنْ خَوْلَةَ بِنْتِ حَكِيمِ بْنِ أُمَيَّةَ , فَأَوْصَى إِلَى أَخِيهِ قُدَامَةَ بْنِ مَظْعُونٍ وَهُمَا خَالَايَ فَخَطَبْتُ إِلَى قُدَامَةَ بِنْتَ عُثْمَانَ فَزَوَّجَنِيهَا , فَدَخَلَ الْمُغِيرَةُ إِلَى أُمِّهَا فَأَرْغَبَهَا فِي الْمَالِ فَحَطَّتْ إِلَيْهِ وَحَطَّتِ الْجَارِيَةُ إِلَى هَوَى أُمِّهَا حَتَّى ارْتَفَعَ أَمْرُهُمْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ قُدَامَةُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ابْنَةُ أَخِي وَأَوْصَى بِهَا إِلَيَّ فَزَوَّجْتُهَا ابْنَ عَمٍّ وَلَمْ أُقَصِّرْ بِالصَّلَاحِ وَالْكَفَاءَةِ , وَلَكِنَّهَا امْرَأَةٌ وَإِنَّهَا حَطَّتْ إِلَى هَوَى أُمِّهَا , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هِيَ يَتِيمَةٌ وَلَا تُنْكَحُ إِلَّا بِإِذْنِهَا» فَانْتُزِعَتْ مِنِّي وَاللَّهِ بَعْدَ أَنْ مَلَكْتُهَا فَزَوَّجُوهَا الْمُغِيرَةِ بْنَ شُعْبَةَ
Sunan Daruquthni 3507: Dibacakan kepada Abu Muhammad bin Sha'id dan aku mendengarkan, Ubaidullah bin Sa'd Az-Zuhri menceritakan kepada kalian, pamanku menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Ibnu Ishaq, Umar bin Al Husain mantan budak keluarga Hathib menceritakan padaku, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Utsman bin Mazh'un wafat dan meninggalkan seorang putri dari istrinya Khaulah binti Hakim bin Umayyah. Ia mewasiatkan putrinya itu kepada saudaranya Qudamah bin Mazh'un (mereka berdua adalah pamanku dari pihak ibu). Aku kemudian melamarnya melalui Qudamah dan ia menikahkanku dengannya. Setelah itu datanglah Al Mughirah menemui ibunya dan mengiming-iminginya dengan uang dan ibunya ini terbujuk, demikian pula putrinya jadi mengikuti kemauan ibunya, sampai mereka membawa urusan ini kepada Nabi SAW. Qudamah berkata, 'Ya Rasulullah, dia adalah putri saudaraku yang telah mewasiatkannya kepadaku. Aku menikahkannya dengan anak pamannya sendiri dan aku tidak melalaikan urusan sederajat dari kebaikan. Dia adalah wanita tapi malah mengikuti kemauan ibunya.' Rasulullah SAW bersabda, 'Dia anak yatim dan tidak boleh dinikahkan kecuali atas izinnya.' Maka lepaslah dia dariku setelah aku memilikinya dan mereka menikahkannya dengan Al Mughirah bin Syu'bah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi