HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3527

Grade Albani:Ibid. Sanadnya dha‘if. Ayyub bin Suwaid adalah perawi jujur tapi sering melakukan kesalahan dalam meriwayatkan (At-Taqrib, 1/91).
سنن الدارقطني ٣٥٢٧: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْهَيْثَمِ الْقَاضِي , نا مُحَمَّدُ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَلِيٍّ الرَّقِّيُّ , نا مَعْمَرٌ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيَّ , عَنْ زَيْدِ بْنِ حَبَّانَ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , قَالَ: أَنْكَحَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي الْمُنْذِرِ ابْنَتَهُ وَهِيَ كَارِهَةٌ , فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «فَرَدَّ نِكَاحَهَا». وَعَنْ زَيْدِ بْنِ حَبَّانَ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 3527: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Haitsam Al Qadhi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zaid bin Ali Ar-Raqqi menceritakan kepada kami, Ma'mar —yakni Ibnu Sulaiman Ar-Raqi— menceritakan kepada kami dari Zaid bin Hibban, dari Ayyub, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dia berkata,



"Ada seseorang dari bani Mundzir menikahkan putrinya, padahal putrinya itu tidak bersedia. Ia lalu melapor hal itu kepada Nabi SAW dan beliau menolak pernikahannya."



Diriwayatkan dari Zaid bin Hibban, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi