HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3534

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Muslim (Pembahasan: Nikah, 66), Abu Daud (2098), Ibnu Majah (1870), At-Tirmidzi (1107), dan An-Nasa'i (6/84) dari Abdullah bin Al Fadhl.
سنن الدارقطني ٣٥٣٤: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ بْنِ عَيَّاشِ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ , عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «الْأَيِّمُ أَوْلَى بِأَمْرِهَا , وَالْيَتِيمَةُ تَسْتَأْمِرُهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا». تَابَعَهُ سَعِيدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ. وَخَالَفَهُمَا مَعْمَرٌ فِي إِسْنَادِهِ فَأَسْقَطَ مِنْهُ رَجُلًا , وَخَالَفَهُمَا أَيْضًا فِي مَتْنِهِ فَأَتَى بِلَفْظٍ آخَرَ وَهِمَ فِيهِ لِأَنَّ كُلِّ مَنْ رَوَاهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ , وَكُلِّ مَنْ رَوَاهُ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ خَالَفُوا مَعْمَرًا وَاتِّفَاقُهُمْ عَلَى خِلَافِهِ دَلِيلٌ عَلَى وَهْمِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 3534: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Ibnu Ishaq, Shalih bin Kaisan menceritakan kepadaku, dari Abdullah bin Al Fadhl bin Ayyasy bin Abu Rabi'ah, dari Nafi' bin Jubair, dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janda lebih berhak mengatur dirinya daripada walinya, dan gadis yatim diminta persetujuan dari dirinya. Persetujuannya adalah diamnya" Riwayat ini diperkuat oleh Sa'id bin Salamah, dari Shalih bin Kaisan. Tapi Ma'mar meriwayatkan berbeda dalam sanadnya, karena ia tidak menyebutkan satu nama. Ia juga meriwayatkan berbeda dalam redaksinya. Maka dari itu, ia meriwayatkan redaksi yang berbeda dari dugaan dirinya semata. Karena semua yang meriwayatkan dari Abdullah bin Al Fadhl dan semua yang meriwayatkan dari Nafi' bin Jubair bersama Abdullah bin Al Fadhl berbeda dengan Ma'mar. Kesepakatan mereka berbeda dengan Ma'mar menunjukkan bahwa Ma'mar meriwayatkannya berdasarkan dugaan. Wallahu a 'lam.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi