HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3536

Grade Albani:Sanadnya dha'if munqathi'. HR. Abu Daud (2100) An-Nasa'i (6/85), dan Ahmad (1/334) dari Abdurrazzaq.
سنن الدارقطني ٣٥٣٦: نا الْمَحَامِلِيُّ , وَالنَّيْسَابُورِيُّ , قَالَا: نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ مَعْمَرٍ , عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ , عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ لِلْوَلِيِّ مَعَ الثَّيِّبِ أَمْرٌ , وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْذَنُ وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا»
Sunan Daruquthni 3536: Al Mahamili dan An-Naisaburi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Shalih bin Kaisan, dari Nafi' bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Wali tidak punya hak apa-apa bila berhadapan dengan janda, sedangkan gadis yatim dimintai izin, dan diamnya berarti mengizinkan"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi