HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3551

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. HR. Abu Daud (2110) dan Ahmad (14880) dari Shalih bin Ruman. Shalih bin Ruman adalah perawi dha‘if (At-Taqrib, 2/289). Sedangkan Abu Az-Zubair adalah perawi mudallis dan ia meriwayatkannya secara 'an'anah.
سنن الدارقطني ٣٥٥١: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا صَالِحُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ رُومَانَ الْمَكِّيُّ , ح وَنا أَبُو بَكْرِأَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ الْآدَمَيُّ , نا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَاتِمٍ , نا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا صَالِحُ بْنُ رُومَانَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَوْ أَنَّ رَجُلًا تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى مِلْءِ كَفٍّ مِنْ طَعَامٍ لَكَانَ ذَلِكَ صَدَاقَهَا». قَالَ النَّيْسَابُورِيُّ ِي حَدِيثِهِ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ جَابِرٍ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَوْ أَنَّ رَجُلًا أَعْطَى امْرَأَةً مِلْءَ يَدَيْهِ طَعَامًا كَانَتْ بِهِ حَلَالًا»
Sunan Daruquthni 3551: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdullah bin Mua'mil adalah perawi dha‘if. Biografinya sudah disebutkan berulang kali. Abu Az-Zubair adalah perawi mudallis dan ia meriwayatkan hadits tersebut secara 'an'anah. Muhammad menceritakan kepada kami, Shalih bin Muslim bin Ruman Al Makki menceritakan kepada kami, (h) Abu Bakar bin Ahmad bin Muhammad bin Ismail Al Adami menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad bin Hatim menceritakan kepada kami, Yunus bin Muhammad menceritakan kepada kami, Shalih bin Ruman menceritakan kepada kami dari Abu Zubair, dari Jabir bahwa Nabi SAW bersabda, "Jika ada seorang pria menikahi wanita dan memberinya segenggam makanan maka itulah maharnya." An-Naisaburi berkata: Diriwayatkan dari Muhammad bin Muslim, dari Jabir bahwa Nabi SAW bersabda, "Kalau sekiranya seorang pria memberikan segenggam makanan kepada seorang wanita maka wanita itu menjadi halal untuknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi