HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3603

Grade Albani:Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (7/207) dari jalur periwayatan penulis. Selain itu di dalam sanadnya ada perawi bernama Ibnu Lahi'ah yang dinilai dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٦٠٣: نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي دَاوُدَ , نا يَعْقُوبُ بْنُ سُفْيَانَ , نا ابْنُ بُكَيْرٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ مُوسَى بْنِ أَيُّوبَ , عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَامِرٍ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ , قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُتْعَةِ , قَالَ: «وَإِنَّمَا كَانَتْ لِمَنْ لَمْ يَجِدْ فَلَمَّا أُنْزِلَ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالْعُدَّةُ وَالْمِيرَاثُ بَيْنَ الزَّوْجِ وَالْمَرْأَةِ نُسِخَتْ»
Sunan Daruquthni 3603: Abu Bakar bin Abu Daud menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Sufyan menceritakan kepada kami, Ibnu Bukair menceritakan kepada kami, Abdullah bin Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Musa bin Ayyub, dari Iyas bin Amir, dari Ali bin Abu Thalib, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang mut'ah." Ia lanjut berkata, "Dulu dibolehkan karena belum ada (perangkat hukum lain), ketika sudah diturunkan (syariat) nikah, thalaq, iddah dan warisan antara suami dan istri, hukum kebolehan mut'ah pun dihapuskan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi