HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3615

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. At-Tirmidzi (841) dari Hammad bin Zaid. Mathar bin Thahman Al Warraq adalah perawi jujur tapi seringkali salah dalam meriwayatkan, dan haditsnya yang diriwayatkan dari Atha' adalah dha‘if {At-Taqrib, 2/253).
سنن الدارقطني ٣٦١٥: نا ابْنُ مَنِيعٍ , نا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ , عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ , عَنْ أَبِي رَافِعٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ حَلَالًا وَبَنَى بِهَا حَلَالًا وَكُنْتُ الرَّسُولَ بَيْنَهُمَا»
Sunan Daruquthni 3615: Ibnu Mani' menceritakan kepada kami, Khalaf bin Hisyam menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Mathar Al Warraq, dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah SAW menikahi Maimunah dalam keadaan halal, mencampurinya dalam keadaan halal, dan aku adalah utusan bagi keduanya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi