سنن الدارقطني ٣٦٢٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ سَيَّارٍ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ , نا أَبِي , عَنْ صَالِحٍ , حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ , أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ , أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى {وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثَلَاثَ وَرُبَاعَ} [النساء: 3] , قَالَتْ: «يَا ابْنَ أَخِي هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا تُشْرِكُهُ فِي مَالِهِ وَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيْرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا مَا يُعْطِيهَا مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ , فَنُهُوا عَنْ أَنْ يَنْكِحُوهُنَّ أَوْ يَبْلُغُوا لَهُنَّ أَعْلَى سُنَّتِهِنَّ فِي الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنَ النِّسَاءِ سِوَاهُنَّ» , قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: " ثُمَّ إِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْآيَةِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى {وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ} [النساء: 127] وَذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى [ص:395] أَنَّهُ يُتْلَى عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ الْآيَةَ الْأُولَى , قَالَ اللَّهُ تَعَالَى {وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ} [النساء: 3] " , قَالَتْ عَائِشَةُ: " وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى {وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ} [النساء: 127] " , قَالَتْ: «فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَنْ رَغِبُوا فِي مَالِهِ وَجَمَالِهِ مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسْطِ مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ إِذَا كُنَّ قَلِيلَاتِ الْمَالِ وَالْجَمَالِ». تَابَعَهُ شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ , وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ , وَإِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى الْكَلْبِيُّ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ. وَرَوَاهُ يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنِ الزُّهْرِيِّ
Sunan Daruquthni 3624: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur bin Sayyar menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Shalih, Ibnu Syihab menceritakan kepadaku, Urwah bin Az-Zubair mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah SWT, "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat." (Qs. An-Nisaa' [4]: 3) dia berkata, "Keponakanku, maksudnya adalah gadis yatim yang berada dalam pemeliharaan walinya dan menyertainya dalam masalah harta, dan walinya ini tertarik dengan harta dan kecantikannya, lalu walinya ingin menikahinya tanpa membayar mahar yang pantas untuknya. Yang ia beri adalah apa yang biasa diberikan kepada anak seusianya. Oleh karena itu, dilaranglah menikahi mereka seperti itu, kecuali kalau bisa membayar mahar mereka sesuai usia tertinggi bila mereka menikah. Selanjutnya wali-wali ini diperintahkan untuk menikahi wanitawanita lain yang baik menurut mereka." Urwah berkata: Aisyah kemudian berkata: Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah SAW setelah turunnya ayat ini, maka Allah menurunkan ayat, "Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah, 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang Para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, $edang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.' (Qs. An-Nisaa" [4]: 127) Allah Ta'ala kemudian menyebutkan bahwa telah dibacakan kepadamu dalam Al Qur'an ayat pertama." Aisyah berkata: Allah SWT berfirman, "Dan kamu ingin mengawini mereka. " Mereka dilarang menikahi wanita yang disenangi harta dan kecantikannya, kecuali kalau bisa membayar mereka dengan adil, padahal kalau saja para wanita itu tidak cantik dan tidak banyak harta mereka pun tidak ingin menikahinya. Hadits ini diperkuat oleh Syu'aib bin Abu Hamzah dan Ubaidullah bin Abu Ziyad serta Ishaq bin Yahya Al Kalbi dari Az-Zuhri dari Urwah. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Yunus bin Zaid dari Az-Zuhri.