HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3625

سنن الدارقطني ٣٦٢٥: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي يُونُسُ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ , أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى عَزَّ وَجَلَّ {وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى} [النساء: 3] , قَالَتْ: «يَا ابْنَ أُخْتِي هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا فَتُشَارِكُهُ فِي مَالِهِ وَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيْرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا فَيُعْطِيهَا مِثْلَ مَا يُعْطَى غَيْرُهُ , فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا لَهُنَّ أَعْلَى سُنَّتِهِنَّ مِنَ الصَّدَاقِ وَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنَ النِّسَاءِ» , فَقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: " وَقَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْآيَةِ الْأُخْرَى {وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ} [النساء: 127] رَغْبَةُ أَحَدِكُمْ عَنْ يَتِيمَتِهِ الَّتِي تَكُونُ فِي حِجْرِهِ تَكُونُ قَلِيلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ فَنُهُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا رَغِبُوا فِي مَالِهَا وَجَمَالِهَا فِي يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسْطِ مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ "
Sunan Daruquthni 3625: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, Urwah menceritakan kepadaku, bahwa ia bertanya kepada Aisyah RA tentang firman Allah Azza wa Jalla "Dan jika kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap para anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu sukai dua" (Qs. An-Nisaa' [4]: 3) ia berkata, "Keponakanku, dia adalah gadis yatim yang berada dalam pemeliharaan walinya. Hartanya bercampur dengan harta walinya, sementara walinya ini tertarik dengan harta dan kecantikannya, lalu ia ingin menikahinya tanpa membayar maharnya dengan adil. Ia ingin memberinya sebagaimana halnya wanita lain. Maka para wali tersebut dilarang menikahi mereka (gadis-gadis yatim) kecuali kalau mereka mau membayar mahar dengan adil dan memberikan harga yang paling tinggi untuk mereka dalam hal mahar. Para wali ini juga diperintahkan untuk menikahi wanita lain saja yang mereka anggap baik." Aisyah berkata lagi, "Adapun firman Allah, 'Dan kamu ingin menikahi mereka,'' (Qs. AnNisaa' [4]: 127) artinya keinginan salah seorang dari kalian untuk menikahi gadis yatim yang berada dalam pemeliharaannya tapi hartanya sedikit dan kurang cantik. Maka dilaranglah menikahi wanita karena hartanya banyak dan rupanya cantik kecuali dengan membayar mahar yang adil (pantas) karena mereka melakukan hal yang bertolak-belakang dengan wanita yang memiliki sedikit harta dan kurang cantik."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi