HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3627

سنن الدارقطني ٣٦٢٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , فِي قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى {وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ} [النساء: 3] الْآيَةَ , قَالَتْ: «هِيَ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ عِنْدَ الرَّجُلِ هُوَ وَلِيُّهَا فَيَتَزَوَّجُهَا عَلَى مَالِهَا وَيُسِيءُ صُحْبَتَهَا وَلَا يَعْدِلُ فِي مَالِهَا فَلْيَتَزَوَّجْ مَا طَابَ لَهُ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثَلَاثَ وَرُبَاعَ»
Sunan Daruquthni 3627: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman. menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah RA tentang firman Allah, "Jika kalian takut tidak bisa berlaku adil kepada anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagimu" (Qs. An-Nisa' [4]: 3) dia berkata, "Dia adalah gadis yatim yang berada dalam pemeliharaan pria yang merupakan walinya. Wali ini kemudian ingin menikahinya lantaran kekayaannya tapi memperlakukannya dengan buruk dan tidak memberikan hartanya dengan adil. Maka wali tersebut sebaiknya menikahi wanita lain saja yang ia anggap baik, dua, tiga atau empat orang."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi