HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3659

Grade Albani:Lihat Al Umm (3/123).
سنن الدارقطني ٣٦٥٩: نا أَبُو بَكْرٍ , نا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ , وَأَبُو إِبْرَاهِيمَ الْمُزَنِيُّ , قَالَا: عَنِ الشَّافِعِيِّ ,: قَالَ: «إِذَا أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ أُخْتَانِ خُيِّرَ أَيَّهُمَا شَاءَ , فَإِنِ اخْتَارَ وَاحِدَةً ثَبَتَ نِكَاحُهَا وَانْفَسَخَ نِكَاحُ الْأُخْرَى , وَسَوَاءً كَانَ نَكَحَهُمَا فِي عُقْدَةٍ أَوْ فِي عَقْدٍ»
Sunan Daruquthni 3659: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman dan Abu Ibrahim Al Muzani menceritakan kepada kami dari Asy-Syafi'i, dia berkata, "Jika ia masuk Islam dan memiliki dua istri kakak beradik maka ia harus memilih salah satunya, jika ia memilih salah satu maka nikahnya ditetapkan sedangkan nikah yang lain batal, baik ia menikahinya sekaligus maupun dengan berlainan akad."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi