HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3665

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Ibnu Al Jauzi (At-Tahqiq, 2/302) dengan sanad penulis.
سنن الدارقطني ٣٦٦٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ , نا الْهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ , نا قَيْسُ بْنُ الرَّبِيعِ , عَنْ عَاصِمٍ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , وَقَيْسٍ , عَنْ عَاصِمٍ , عَنْ زِرٍّ , عَنْ عَلِيٍّ , وَعَبْدِ اللَّهِ , قَالَا: «مَضَتِ السُّنَّةُ فِي الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنْ لَا يَجْتَمِعَانِ أَبَدًا»
Sunan Daruquthni 3665: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id bin Muslim menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Qais bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami dari Ashim, dari Abu Wa'il, dari Abdullah dan Qais, dari Ashim, dari Zirr, dari Ali dan Abdullah, mereka berkata, "Telah berlaku Sunnah bahwa dua orang yang saling li‟an tidak akan bisa bersatu kembali."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi