HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3666

سنن الدارقطني ٣٦٦٦: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ هَانِئٍ , نا أَبُو مَالِكٍ , عَنْ عَاصِمٍ , عَنْ زِرٍّ , عَنْ عَلِيٍّ , وَعَبْدِ اللَّهِ , قَالَا: «مَضَتِ السُّنَّةُ أَنْ لَا يَجْتَمِعَ الْمُتَلَاعِنَانِ»
Sunan Daruquthni 3666: Ahmad bin Muhammad bin Sa'id menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Utbah bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Hani' menceritakan kepada kami, Abu Malik menceritakan kepada kami dari Ashim, dari Zirr, dari Ali dan Abdullah, dia berkata, "Telah berlaku Sunnah bahwa tidak bisa disatukan dua orang yang telah melakukan li'an."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi