HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3671

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/251) dari Jarir bin Hazim juga.
سنن الدارقطني ٣٦٧١: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ , عَنْ عِيسَى بْنِ عَاصِمٍ , قَالَ: سَمِعْتُ شُرَيْحًا , يَقُولُ: [ص:421] قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: «الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ؟» قُلْتُ: وَلِيُّ الْمَرْأَةِ , قَالَ: «لَا بَلْ هُوَ الزَّوْجُ»
Sunan Daruquthni 3671: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Jarir bin Hazim menceritakan kepada kami dari Isa bin Ashim, dia berkata: Aku mendengar Syuraih berkata: Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku, "Yang ditangannya ada akad nikah." Aku berkata, "Wali si istri?" Ia menjawab, "Bukan, tapi suami." Maksudnya wanita itu bisa dirajam, karena terbukti selingkuh, tapi li‘an membuat ia bebas dan urusannya diserahkan kepada Allah saja.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi