HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3677

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/252) dari jalur periwayatan penulis.
سنن الدارقطني ٣٦٧٧: نا ابْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الدَّقِيقِيُّ , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , نا وَرْقَاءُ بْنُ عُمَرَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , فِي قَوْلِهِ {إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ} [البقرة: 237] , قَالَ: «أَنْ تَعْفُوَ الْمَرْأَةُ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ الْوَلِيُّ».
Sunan Daruquthni 3677: Ibnu Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Warqa' bin Umar menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas tentang tafsir firman Allah, "Kecuali kalau ia memaafkan." dia berkata, "Maksudnya adalah istri memaafkan atau yang memiliki ikatan pernikahan, yaitu wali."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi