HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3686

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/164) dari jalur Ibnu Abbas RA yang lain.
سنن الدارقطني ٣٦٨٦: نا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى , نا أَبُو الْأَحْوَصِ , عَنْ طَارِقٍ , عَنْ قَيْسٍ , قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: أَيَقَعُ الرَّجُلُ عَلَى الْجَارِيَةِ وَابْنَتِهَا تَكُونَانِ مَمْلُوكِينَ لَهُ , قَالَ: «حَرَّمَتْهُمَا آيَةٌ وَأَحَلَّتْهُمَا آيَةٌ وَلَمْ أَكُنْ لِأَفْعَلَهُ»
Sunan Daruquthni 3686: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu'alla menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Thariq, dari Qais, dia berkata: Aku berkata kepada Ibnu Abbas, "Bolehkah seseorang menyetubuhi ibu dan anak yang keduanya menjadi budaknya?" Ibnu Abbas berkata, "Satu ayat membolehkan dan ayat lain melarang, tapi aku tidak pernah melakukannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi