HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3687

Grade Albani:Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Hajjaj bin Arthah yang dinilai dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٦٨٧: نا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُبَشِّرٍ , نا أَبُو الْأَشْعَثِ , نا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ , نا الْحَجَّاجُ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ فَلَهَا ثَلَاثٌ ثُمَّ تُقْسَمُ»
Sunan Daruquthni 3687: Ali bin Abdullah bin Mubasysyir menceritakan kepada kami, Abu Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Umar bin Ali menceritakan kepada kami, Al Hajjaj menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jika seorang janda dinikahi maka ia berhak mendapat jatah ditemani selama tiga hari, setelah itu baru diadakan giliran."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi