HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3724

Grade Albani:Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Utsman bin Miqsam yang dinilai dha'if {Al Mizan, 3/453). HR. Al Baihaqi (7/221) dari jalur periwayatan penulis.
سنن الدارقطني ٣٧٢٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْنٍ الْفَارِسِيُّ , نا شَاذَانُ بْنُ مَاهَانَ , نا شَيْبَانُ , نا عُثْمَانُ بْنُ مِقْسَمٍ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ » خَيَّرَهَا وَكَانَ زَوْجُهَا مَمْلُوكًا "
Sunan Daruquthni 3724: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Syadzan bin Mahan menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami, Utsman bin Miqsam, dari Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW mempersilakan dirinya memilih, karena suaminya adalah budak.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi