HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3725

Grade Albani:Sanadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Al Qasim bin Abdullah bin Umar Al Umari yang divonis matruk. Ahmad sendiri menuduhnya sebagai pendusta {At-Taqrib, 2/122).
سنن الدارقطني ٣٧٢٥: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا الشَّافِعِيُّ , نا الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ حَفْصٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , «أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا». قَالَ أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ
Sunan Daruquthni 3725: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Asy-Syafi'I menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Abdullah bin Umar bin Hafash, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar bahwa suaminya Barirah adalah budak. Abu Bakar An-Naisaburi berkata, "Hadits ini gharib"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi