HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3749

Grade Albani:Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Ibnu Abu Laila yang divonis dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٧٤٩: نا الْحُسَيْنُ , نا إِسْحَاقُ , قَالَ: سَأَلْتُ وَكِيعًا عَنِ الْكُفْؤِ فَقَالَ: حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ , عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , قَالَ: «الْكُفْؤُ فِي الدِّينِ وَالْمَنْصِبِ» قَالَ وَكِيعٌ: سَمِعْتُ أَبَا حَنِيفَةَ يَقُولُ: «الْكُفْؤُ فِي الدِّينِ وَالْمَنْصِبِ وَالْمَالِ»
Sunan Daruquthni 3749: Al Husain menceritakan kepada kami, Ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku bertanya kepada Waki' tentang kafa‘ah ia menjawab: Al Hasan bin Shalih menceritakan kepadaku, dari Ibnu Abu Laila, dia berkata, "Kafa‘ah itu dalam hal agama dan kedudukan." Waki' berkata: Aku mendengar Abu Hanifah berkata, "Kafa‘ah itu dalam hal agama, kedudukan, dan harta."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi