HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3779

Grade Albani:Sanadnya munqathi'. HR. Al Baihaqi (7/255) dari Al Hasan, dari Al Ahnaf, dari Umar RA. Sedangkan Al Hasan tidak pernah mendengar dari Umar RA.
سنن الدارقطني ٣٧٧٩: نا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى , نا عَبْدُ الْوَارِثِ , عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ , عَنِ الْحَسَنِ , قَالَ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: «إِذَا أَغْلَقَ بَابًا وَأَرْخَى سِتْرًا فَقَدْ وَجَبَ لَهَا الصَّدَاقُ , وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ , وَلَهَا الْمِيرَاثُ»
Sunan Daruquthni 3779: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu'alla menceritakan kepada kami, Abdul Warits menceritakan kepada kami dari Ashim Al Ahwal, dari Al Hasan, dia berkata: Umar bin Khaththab berkata, "Jika pintu telah ditutup dan tirai sudah dibentangkan, maka mahar wajib dibayar, sang istri harus ber-iddah, dan hak waris pun ia dapatkan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi