HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3780

Grade Albani:Sanadnya dha'if mursal. HR. Al Baihaqi (7/256) dari Ibnu Lahi'ah. Di dalam sanad ini terdapat perawi bernama Ibnu Lahi'ah yang divonis dha'if sedangkan Muhammad bin Abdurrahman meriwayatkannya secara mursal.
سنن الدارقطني ٣٧٨٠: نا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ , عَنْ مُعَلَّى , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , نا أَبُو الْأَسْوَدِ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ كَشَفَ خِمَارَ امْرَأَةٍ وَنَظَرَ إِلَيْهَا فَقَدْ وَجَبَ الصَّدَاقُ دَخَلَ بِهَا أَوْ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا»
Sunan Daruquthni 3780: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Mu'alla menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang membuka kerudung perempuan dan melihatnya, maka ia wajib membayar maharnya, baik ia sudah menyetubuhinya maupun belum.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi