HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3800

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Abu Daud (2187), Ibnu Majah (2082), An-Nasa"I (6/154), dan Ahmad (2031/2088) dari Yahya bin Sa'id. Di dalamnya terdapat perawi bernama Umar bin Mu'attib yang dinilai dha‘if (At-Taqrib, 2/63).
سنن الدارقطني ٣٨٠٠: نا أَبُو عَلِيٍّ الْمَالِكِيُّ , نا أَبُو حَفْصٍ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , نا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ , نا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ , أَنَّ عُمَرَ بْنَ مُعَتِّبٍ أَخْبَرَهُ , أَنَّ أَبَا حَسَنٍ مَوْلَى بَنِي نَوْفَلٍ أَخْبَرَهُ , قَالَ: [ص:480] اسْتَفْتَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فِي عَبْدٍ تَحْتَهُ مَمْلُوكَةٌ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ عُتِقَا جَمِيعًا , قَالَ: «يَخْطُبُهَا إِنْ شَاءَ , قَضَى بِذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
Sunan Daruquthni 3800: Abu Ali Al Maliki menceritakan kepada kami, Abu Hafash menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Ali bin Al Mubarak menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Katsir menceritakan kepada kami, bahwa Umar bin Mu'attib mengabarkan kepadanya, Abu Hasan maula bani Naufal mengabarkan kepadanya, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang pria yang mempunyai budak wanita, lalu ia talak dua kali dan merdekakannya, maka ia menjawab, "Ia boleh kembali melamarnya kalau ia mau, seperti itulah Rasulullah SAW memberikan keputusan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi