HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3801

سنن الدارقطني ٣٨٠١: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا عَلِيُّ بْنُ سَهْلِ بْنِ الْمُغِيرَةِ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا شَيْبَانُ , عَنْ يَحْيَى , عَنْ عُمَرَ بْنِ مُعَتِّبٍ , أَنَّ أَبَا حَسَنٍ مَوْلَى بَنِي نَوْفَلٍ أَخْبَرَهُ , أَنَّهُ اسْتَفْتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فِي مَمْلُوكٍ كَانَتْ تَحْتَهُ مَمْلُوكَةٌ فَطَلَّقَهَا [ص:481] تَطْلِيقَتَيْنِ وَبَانَتْ مِنْهُ ثُمَّ إِنَّهُمَا أُعْتِقَا بَعْدَ ذَلِكَ هَلْ يَصِحُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَخْطُبَهَا , قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «نَعَمْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِذَلِكَ»
Sunan Daruquthni 3801: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Ali bin Sahal bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami dari Yahya, dari Umar bin Mu'attib bahwa Abu Hasan maula bani Naufal mengabarkan kepadanya, ia pernah meminta fatwa kepada Ibnu Abbas tentang seorang budak yang memiliki seorang istri yang juga budak, lalu ia mentalaknya dengan talak dua sampai habis iddah-nya. Setelah itu ia memerdekakan mantan istrinya itu, bolehkah pria itu melamarnya kembali? Ibnu Abbas menjawab, "Ya, karena Rasulullah SAW memberikan keputusan seperti itu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi