HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3807

Grade Albani:Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Abu Malik An Nakha'i yang divonis dha'if sedangkan Mahbub bin Muhriz dituduh terlalu lunak dalam meriwayatkan hadits (At-Taqrib, 2/231).
سنن الدارقطني ٣٨٠٧: نا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ الصَّيْرَفِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , نا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَخْرَمِيُّ , نا مَحْبُوبُ بْنُ مُحْرِزٍ التَّمِيمِيُّ , عَنْ أَبِي مَالِكٍ النَّخَعِيِّ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ , عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنْ عَلِيٍّ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِي غَيْرِ بَيْتِهَا إِنْ شَاءَتْ». لَمْ يُسْنِدْهُ غَيْرُ أَبِي مَالِكٍ النَّخَعِيِّ وَهُوَ ضَعِيفٌ , وَمَحْبُوبٌ هَذَا ضَعِيفٌ أَيْضًا
Sunan Daruquthni 3807: Umar bin Muhammad bin Ali Ash-Shairafi menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sa'id bin Muhammad Al Jarmi menceritakan kepada kami, Mahbub bin Muhriz At-Tamimi menceritakan kepada kami dari Abu Malik An-Nakha'i, dari Atha' bin As-Sa'ib, dari Abu Abdurrahman, dari Ali bahwa Nabi SAW mempersilakan wanita yang ditinggal mati suaminya untuk menjalani masa iddah di rumah lain selain rumahnya bila ia mau." Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini secara musnad selain Abu Malik dan dia itu dha‘if, begitu juga dengan Mahbub.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi