HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3820

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/383) dari Mujahid.
سنن الدارقطني ٣٨٢٠: نا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى , نا أَبُو عَوَانَةَ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَقُولُ: «إِذَا كَانَ تَحْتَ الرَّجُلِ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ فَظَاهَرَ مِنْهُنَّ , تُجْزِيهِ كَفَّارَةٌ وَاحِدَةٌ»
Sunan Daruquthni 3820: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu'alla menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dan Jabir, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Umar bin Khaththab pernah berkata, 'Jika seseorang memiliki empat orang istri dan ia men-zhihar mereka, maka ia cukup membayar satu kafarat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi