HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3846

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/322) dari Abu Al Ahwash dengan isnad tersebut 'dan (7/325) dari Ibnu Mas'ud tentang firman Allah Ta'ala maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)" (Qs. Ath-Thalaaq [65]: 1), dia berkata, "Yaitu dalam keadaan suci sebelum dicampuri."
سنن الدارقطني ٣٨٤٦: نا الْحُسَيْنُ , وَالْقَاسِمُ , أنا إِسْمَاعِيلُ الْمَحَامِلِيُّ , قَالَا: نا أَبُو السَّائِبِ سَلْمُ بْنُ جُنَادَةَ , نا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: «طَلَاقُ السُّنَّةِ أَنْ يُطَلِّقَهَا فِي كُلِّ طُهْرٍ تَطْلِيقَةً فَإِذَا كَانَ آخِرُ ذَلِكَ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا»
Sunan Daruquthni 3846: Al Husain dan Al Qasim —keduanya putra Ismail Al Mahamili,— menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu As-Sa'ib Salm bin Junadah menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Abu Ishaq, dari Abu Al Ahwash, dari Abdullah, dia berkata, "Talak sunah adalah menalaknya satu kali pada masa suci. Jika yang terakhirnya demikian, maka itulah iddah yang telah diperintahkan Allah di kala menalak istri."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi