HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3847

Grade Albani:Isnadnya hasan. Ucapannya "mempersaksikan" yakni agar disaksikan oleh dua orang saksi berasal dari firman Allah Ta'ala, "dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu." (Qs. AthThalaaq [65]: 2).
سنن الدارقطني ٣٨٤٧: نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ , نا الْفِرْيَابِيُّ , نا سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , قَالَ: «مَنْ أَرَادَ السُّنَّةَ فَلْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا عَنْ غَيْرِ جِمَاعٍ وَيُشْهِدُ»
Sunan Daruquthni 3847: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Maryam menceritakan kepada kami, Al Firyabi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abu Al Ahwash, dari Abdullah, dia berkata, "Siapa yang menginginkan sunnah, maka hendaklah menalaknya dalam keadaan suci tanpa ada percampuran (di masa itu) dan dipersaksikan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi