HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3859

سنن الدارقطني ٣٨٥٩: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , نا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ , عَنْ نَافِعٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَخْبَرَهُ , أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ تَطْلِيقَةً فَاسْتَفْتَى عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ , فَقَالَ: «مُرْ عَبْدَ اللَّهِ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ يُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ مِنْ حَيْضَتِهَا هَذِهِ فَإِذَا حَاضَتْ أُخْرَى وَطَهُرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا قَبْلَ أَنْ يُجَامِعَهَا وَإِنْ شَاءَ فَلْيُمْسِكْهَا فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ». وَكَذَلِكَ قَالَ صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ , وَمُوسَى بْنُ عُقْبَةَ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ , وَلَيْثُ بْنُ سَعْدٍ , وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ , وَابْنُ جُرَيْجٍ , وَجَابِرٌ , وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَةً وَاحِدَةً. وَكَذَلِكَ قَالَ الزُّهْرِيُّ , عَنْ سَالِمٍ , عَنْ أَبِيهِ , وَيُونُسُ بْنُ جُبَيْرٍ , وَالشَّعْبِيُّ , وَالْحَسَنُ
Sunan Daruquthni 3859: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Bisyr bin Al Mufadhdhal menceritakan kepada kami dari Ubaidullah, dari Nafi', bahwa Ibnu Umar mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah menalak istrinya satu kali ketika sedang haid, lalu Umar meminta fatwa kepada Rasulullah SAW, ia berkata, "Sesungguhnya Abdullah telah menalak istrinya yang sedang haid." Maka beliau pun bersabda, "Suruhlah Abdullah merujuknya, kemudian menahannya sampai suci dari haidnya. Bila ia haid lagi setelah itu dan suci lagi, maka bila mau silakan dia menalaknya sebelum mencampurinya, dan bila mau silakan mempertahankannya, karena sesungguhnya itulah iddah yang diperintahkan Allah sebagai waktu untuk mentalak istri." Demikian juga yang dikatakan oleh Shalih bin Kaisan, Musa bin Uqbah, Ismail bin Umayyah, Laits bin Sa'id, Ibnu Abu Dzfb, Ibnu Juraij, Jabir dan Ismail bin Ibrahim bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah menalak istrinya satu kali (ketika sedang haid). Demikian juga yang dikatakan oleh Az-Zuhri dari Salim, dari ayahnya, dan Yunus bin Jubair, Asy-Sya'bi dan Al Hasan.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi