سنن الدارقطني ٣٨٦٠: قُرِئَ عَلَى ابْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَأَنَا أَسْمَعُ , حَدَّثَكُمْ إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّرْجُمَانِيُّ أَبُو إِبْرَاهِيمَ , نا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , ح وَنا ابْنُ صَاعِدٍ , نا أَبُو عَلِيٍّ الْقُهُسْتَانِيُّ أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا أَبُو إِبْرَاهِيمَ التَّرْجُمَانِيُّ , نا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُمَحِيُّ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَجُلًا أَتَى عُمَرَ , فَقَالَ: إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَتِي وَهِيَ حَائِضٌ , وَقَالَ ابْنُ صَاعِدٍ: إِنَّ رَجُلًا قَالَ لِعُمَرَ: إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَتِي الْبَتَّةَ وَهِيَ حَائِضٌ , وَقَالَا جَمِيعًا: فَقَالَ: عَصَيْتَ رَبَّكَ وَفَارَقْتَ امْرَأَتَكَ , فَقَالَ لِلرَّجُلِ: فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَ ابْنَ عُمَرَ حِينَ فَارَقَ امْرَأَتَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا» , وَقَالَ ابْنُ صَاعِدٍ: فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حِينَ فَارَقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَمَرَهُ «أَنْ يَرْتَجِعَهَا» , وَقَالَا جَمِيعًا: فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَ امْرَأَتَهُ بِطَلَاقٍ بَقِيَ لَهُ» , وَقَالَ ابْنُ صَاعِدٍ: «أَنْ يَرْتَجِعَهَا فِي طَلَاقٍ بَقِيَ لَهُ , وَأَنْتَ لَمْ تُبْقِ مَا تَرْتَجِعُ امْرَأَتَكَ». وَقَالَ ابْنُ مَنِيعٍ: وَإِنَّهُ لَمْ يَبْقَ لَكَ مَا تَرْتَجِعُ بِهِ امْرَأَتَكَ. قَالَ لَنَا أَبُو الْقَاسِمِ: رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ غَيْرُ وَاحِدٍ لَمْ يَذْكُرْ فِيهِ كَلَامَ عُمَرَ وَلَا أَعْلَمُهُ رَوَى هَذَا الْكَلَامَ غَيْرُ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُمَحِيِّ
Sunan Daruquthni 3860: Dibacakan kepada Ibnu Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Ismail bin Ibrahim At-Tarjumani Abu Ibrahim menceritakan kepada kalian, Sa'id bin Abdurrahman menceritakan kepada kami (h) Dan Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Ali Al Quhustani Ahmad bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abu Ibrahim At-Tarjumani menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abdurrahman Al Juma'i menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa seorang laki-laki mendatangi Umar lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah menalak istriku yang sedang haid'." Ibnu Sha'id berkata (dalam redaksi yang dikemukakannya) bahwa seorang laki-laki berkata kepada Umar, "Sesungguhnya aku telah menalak tiga istriku yang sedang haid." Selanjutnya keduanya berkata, "Lalu Umar pun berkata, 'Engkau telah bermaksiat terhadap Rabb-mu dan engkau telah menceraikan istrimu.' Lalu laki-laki itu berkata, ' Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan Ibnu Umar untuk merujuk istrinya ketika ia menceraikannya'." (yakni ketika Ibnu Umar melakukan hal serupa). Ibnu Sha'id "Tapi Rasulullah SAW berkata kepada Abdullah bin Umar yang kala itu menceraikan istrinya yang sedang haid, agar ia merujuknya." Selanjutnya keduanya berkata, "Lalu Umar pun berkata kepadanya (kepada laki-laki tersebut), 'Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkannya merujuk istrinya karena masih ada sisa talak padanya'." Ibnu Sha'id berkata "Ia hendaknya merujuknya dengan sisa talaknya. Sedangkan engkau, tidak lagi mempunyai sisa talak untuk merujuk istrimu." Ibnu Mani' berkata, 'sedangkan engkau, tidak lagi ada sisa (talak) padamu untuk bisa merujuk istrimu." Abu Al Qasim berkata kepada kami, "Hadits ini diriwayatkan juga oleh lebih dari satu orang dengan tidak menyebutkan perkataan Umar, dan aku tidak mengetahui orang yang meriwayatkan perkataan (Umar) ini selain Sa'id bin Abdurrahman Al Jumahi."