HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/41 Chapter: Wajibnya Mandi Karena Bertemunya Dua Kemaluan Walaupun Tidak Ejakulasi (Mengeluarkan Sperma)
بَابٌ فِي وُجُوبِ الْغُسْلِ بِالْتِقَاءِ الْخِتَانَيْنِ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

390

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam Al 'Ilal (1/346) dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Atha' bin Ajlan, Yahya mengatakan, "Ia tidak dianggap, ia pendusta." Pernah juga mengatakan, "Ia memalsukan haditsnya lalu menyampaikan hadits itu." Al Fals dan As-Sa'di mengatakan, "Ia pendusta." Al Hafizh mengatakan, "Haditsnya ditinggalkan." At-Taqrib (2212).
سنن الدارقطني ٣٩٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا ابْنُ أَبِي غَنِيَّةَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ عَجْلَانَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ , عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا , قَالَتْ: «اغْتَسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَنَابَةٍ فَرَأَى لُمْعَةً بِجِلْدِهِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ , فَعَصَرَ خَصْلَةً مِنْ شَعْرِ رَأْسِهِ فَأَمَسَّهَا ذَلِكَ الْمَاءَ»
Sunan Daruquthni 390: Muhammad bin Al Qasim bin Zakariya menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Abi Ghaniyyah bin Ajlan mengabarkan kepada kami, dari Abdullah bin Abu Mulaikah, dari Aisyah RA, ia menuturkan, "Rasulullah SAW mandi karena junub, lalu beliau melihat bagian mengkilat pada kulitnya yang belum terkena air, lalu beliau memeras segenggam rambut kepalanya dan mengusapkan airnya pada bagian tersebut."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi