HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3901

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf. Hadits yang serupa juga telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud (hal. 13). HR. Al Baihaqi (7/335) dari Al A'masy.
سنن الدارقطني ٣٩٠١: نا ابْنُ صَاعِدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ زُنْبُورٍ , نا فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ , فَقَالَ: إِنِّي طَلَّقْتُ امْرَأَتِي أَلْفًا , قَالَ عَلِيٌّ: «يُحَرِّمُهَا عَلَيْكَ ثَلَاثٌ وَسَائِرُهُنَّ اقْسِمْهُنَّ بَيْنَ نِسَائِكَ»
Sunan Daruquthni 3901: Ibnu Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Zunbur menceritakan kepada kami, Fudhail bin Iyadh menceritakan kepada kami dari Al A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Ali bin Abu Thalib lalu berkata, 'Sesungguhnya aku telah menalak istriku dengan seribu talak,' Ali pun berkata, 'Yang tiga telah mengharamkan istrimu bagimu, dan sisanya dibagikan kepada istri-istrimu (yang lain)'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi