HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3931

Grade Albani:Isnadnya munqathi'. Al Hasan adalah Al Bashri, dia tidak pernah mendengar dari Ali RA, HR. Al Baihaqi (7/434) seperti itu dari Umar RA.
سنن الدارقطني ٣٩٣١: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ , نا أَبُو حَفْصٍ الْأَبَّارُ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: «الْخَلِيَّةُ وَالْبَرِيَّةُ وَالْبَتَّةُ وَالْبَائِنُ وَالْحَرَامُ ثَلَاثًا لَا تَحِلُّ لَهُمْ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا»
Sunan Daruquthni 3931: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Abu Hafsh Al Abbar menceritakan kepada kami dari Atha' bin As-Sa'ib, dari Al Hasan, dari Ali, dia berkata, "Wanita yang dinyatakan lepas, wanita yang dinyatakan bebas, wanita yang dinyatakan talak sekaligus, wanita yang dinyatakan talak bain, dan wanita yang dinyatakan haram, adalah talak tiga. Wanita itu tidak lagi halal bagi suaminya kecuali jika ia menikah lagi dengan suami lainnya.‘

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi