HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3932

Grade Albani:Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Ummu Ahmad yang biasa dipanggil Umayyah, juga Amniyyah, —yaitu istrinya Zaid bin Jad'an,— tidak dikenal. Sementara Ali bin Zaid —yaitu Ibnu Jad'an,— adalah perawi dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali. Dia meriwayatkannya sendirian.
سنن الدارقطني ٣٩٣٢: نا أَحْمَدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ الْعَلَاءِ , نا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ , نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنْ زَائِدَةَ بْنِ قُدَامَةَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , عَنْ أُمِّ مُحَمَّدٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا لَمْ تَحِلَّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ، وَيَذُوقَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عُسَيْلَةَ صَاحِبِهِ»
Sunan Daruquthni 3932: Ahmad bin Ali bin Al Ala‘ menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah bin Abu AsSafar menceritakan kepada kami, Abu Usamah menceritakan kepada kami dari Zaidah bin Qudamah, dari Ali bin Zaid, dari Ummu Muhammad, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apabila suami menjatuhkan talak tiga kepada istrinya, maka istrinya tidak lagi halal baginya kecuali jika ia telah menikah dengan suami yang lain, hingga masing-masing telah merasakan madu pasangannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi