HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3954

Grade Albani:Ibid. HR. Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (3/313).
سنن الدارقطني ٣٩٥٤: نا أَبُو بَكْرٍ , نا الرَّبِيعُ , نا الشَّافِعِيُّ , نا مَالِكٌ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «إِذَا طَلَّقَ الْعَبْدُ امْرَأَتَهُ ثِنْتَيْنِ فَقَدْ حُرِّمَتْ عَلَيْهِ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ حُرَّةً كَانَتْ أَوْ أَمَةً , عِدَّةُ الْحُرَّةِ ثَلَاثُ حِيَضٍ , وَعِدَّةُ الْأَمَةِ حَيْضَتَانِ»
Sunan Daruquthni 3954: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, AsySyafi'i menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "(Bila) seorang hamba sahaya laki-laki menjatuhkan talak dua kepada istrinya, maka istrinya itu menjadi haram baginya kecuali setelah menikah dengan suami lainnya, baik wanita itu merdeka maupun hamba sahaya. Iddah-nya wanita merdeka adalah tiga kali haid, sedangkan iddah-nya wanita sahaya adalah dua kali haid."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi