HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3979

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/340) dari Bassan Ash-Shairafi dari Ja'far bin Muhammad dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٣٩٧٩: نا الْقَاضِي أَحْمَدُ بْنُ كَامِلٍ نا عُبَيْدُ بْنُ كَثِيرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ مَرْوَانَ الْقَطَّانُ , نا سَعِيدُ بْنُ عُثْمَانَ الْخَزَّازُ , عَنْ عَائِذِ بْنِ حَبِيبٍ , عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ , قَالَ: سَأَلْتُ جَعْفَرَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا , فَقَالَ: «بَانَتْ مِنْهُ وَلَا تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ» , فَقُلْتُ لَهُ: أُفْتِي النَّاسَ بِهَذَا؟ , قَالَ: «نَعَمْ»
Sunan Daruquthni 3979: Al Qadhi Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Ubaid bin Katsir menceritakan kepada kami, Muhammad bin Marwan Al Qaththan menceritakan kepada kami, Sa'id bin Utsman Al Khazzaz menceritakan kepada kami dari A'idz bin Habib, dari Aban bin Taghlib, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Ja'far bin Muhammad tentang laki-laki yang menalak istrinya dengan talak tiga maka dia menjawab, 'Dia (yakni istrinya) menjadi haram baginya, dan tidak halal lagi baginya sehingga (wanita itu) menikah dengan suami selainnya.' Lalu aku berkata kepadanya, 'Bolehkah aku memberi fatwa kepada orang-orang dengan ini?' Ia menjawab, 'Ya'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi