HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3980

Grade Albani:Khulu' ialah talak yang mewajibkan istri menebus dirinya dari suaminya dengan memberikan sejumlah uang atau lainnya yang diserahkan kepada suaminya, sehingga ia terbebas dari suaminya. Di masyarakat Indonesia, kadang dikenal juga dengan istilah talak tebus. (Fikih Islam). Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Rawwad bin Abbad bin Katsir, Ad-Daraquthni berkata, "Haditsnya ditinggalkan." Ibnu Adi berkata, "Umumnya hadits yang diriwayatkannya tidak bisa dijadikan mutba'ah." Muhammad bin Abu As-Sari adalah perawi yang jujur namun dikenal suka mengira-ngira (AtTaqrib, 2/205).
سنن الدارقطني ٣٩٨٠: نا أَبُو الْحَسَنِ عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ الْمِصْرِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وُهَيْبٍ الْغَزِّيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ , نا رَوَّادُ بْنُ عَبَّادِ بْنِ كَثِيرٍ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «جَعَلَ الْخُلْعَ تَطْلِيقَةً بَائِنَةً»
Sunan Daruquthni 3980: Abu Al Hasan Ali bin Muhammad bin Ahmad Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wuhaib Al Ghazzi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu As-Sari menceritakan kepada kami, Rawwad bin Abbad bin Katsir menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW menetapkan khulu'* (talak tebus) sebagai talak ba‘n.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi